
Apakah Panitia Kurban Boleh Menerima Daging Qurban?
Sebentar lagi kita akan kedatangan Idul Adha, Pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, kita disyariatkan untuk mengerjakan Ibadah kurban. tidak hanya pada tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha), pensyariatan ibadah kurban juga bisa dilakukan pada hari-hari tasyrik (11-13 Dzulhijjah).
Saat pelaksanaan ibadah kurban, terdapat panitia atau orang-orang yang menjadi pengurus dalam urusan penyembelihan hewan qurban, pemotongan daging, hingga distribusinya kepada yang berhak.
Namun muncul sebuah pertanyaan, apakah panitia kurban boleh menerima daging qurban? melansir dari laman Muhammadiyah. dijelaskan bahwa didalam Al-Quran dan Hadist tidak ditemukan adanya dalil yang menjelaskan tentang panitia qurban ini. Meskipun demikian, untuk memperlancar proses ibadah ini, maka perlu untuk diadakannya kepanitian Idul Adha.
Majelis Tarjih dan Tajdid kemudian memperumpakan panitia qurban dengan penyembelih hewan qurban(tukang jagal). Dalam hal hukum pemberian daging atau bagian dari hewan qurban kepada tukang jagal, Rasulullah melarangnya. hal ini sebagaimana dalam riwayat dari Ali bi Abi Thalib RA bahwa, “Beliau pernah diperitahkan Nabi SAW untuk mengurusi penyembelihan untanya dan agar membagikan seluruh bagian dari sembelihan unta tersebut, baik yang berupa daging, kulit tubuh maupun pelana. Dan dia tidak boleh memberikannya kepada jagal barang sedikitpun.” (HR Bukhari dan Muslim)
Tinggalkan Balasan